LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kena razia, bus ALS bawa 4 kanguru dan burung kakatua diamankan

Kena razia, bus ALS bawa 4 kanguru dan burung kakatua diamankan. Pelaku mengaku tidak mengetahui jika barang titipan itu dilindungi undang-undang. Hal tersebut membuatnya hanya menaruh di dalam bagasi bus. "Kita kejar pengirim dan penerimanya, dikoordinasikan dengan polda setempat," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Andri

2017-03-12 23:05:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Jajaran Polres Banyuasin menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Satwa itu dikirim dari Banten dan rencananya akan dibawa ke Kota Pinang, Sumatera Utara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, empat ekor kanguru asal Papua, dua ekor burung jalak lingkar leher emas, seekor kakatua, dua ekor tupai jelarang, enam ekor burung belibis, dan puluhan burung perling merah.

Penangkapan bermula saat petugas menggelar razia di Jalan Palembang-Betung, KM 15, Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (11/3) malam. Petugas mencurigai dua bus AKAP ALS nomor polisi BK 7325 DI dan Ramayana yang melintas.

Penggeledahan dilakukan dan menemukan barang bukti yang terpisah dalam bus tersebut. Pengemudi bus ALS berinisial F (32) warga Medan, diamankan karena mengangkut sejumlah satwa dilindungi. Sedangkan sopir Ramayana dipulangkan lantaran hanya membawa puluhan burung perling merah yang tidak dilindungi undang-undang.

Pelaku F mengaku hewan-hewan itu dikirim seseorang dengan upah biaya kirim Rp 3 juta saat melintas di Banten. Pengirim meminta barang tersebut diserahkan ke seseorang di Pinang.

"Semuanya kiriman orang dari Banten ke Pinang, saya dikasih ongkos saja," ungkap pelaku PP di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (12/3).

Pelaku mengaku tidak mengetahui jika barang titipan itu dilindungi undang-undang. Hal tersebut membuatnya hanya menaruh di dalam bagasi bus.

"Benaran pak, saya tidak tahu kalau dilarang, saya cuma sopir," akunya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik, mengungkapkan, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kita kejar pengirim dan penerimanya, dikoordinasikan dengan polda setempat," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Melestarikan elang demi menjaga ekosistem
Karena tergiur gepokan fulus
Burung Garuda, dewa atau Elang Jawa
WN Prancis coba selundupkan kupu-kupu langka dari Pegunungan Arfak
Nelayan di Derawan ramai-ramai buru hiu dan dijual seharga Rp 4 juta
Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa
Paket dari Sumbawa ditulis isi permen, saat dibuka ternyata ular

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.