Kementerian Agama Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah itu diambil karena masih merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air, sementara kebutuhan hewan ternak dipastikan meningkat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah itu diambil karena masih merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air, sementara kebutuhan hewan ternak dipastikan meningkat.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Menag menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.
Yaqut menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ," ucapnya.
Baca juga:
Heboh Puluhan Bangkai Kambing Dihanyutkan ke Sungai, Ini Dampaknya Bagi Lingkungan
Kepala BNPB Pimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
Sapi Dimusnahkan Akibat PMK, Pemerintah Ganti Rugi Rp10 Juta
Pemerintah Setujui Pengadaan 29 Juta Dosis Vaksin PMK Pakai Anggaran PEN
Pemerintah Ganti Rugi Rp10 Juta Tiap Hewan Dimusnahkan karena PMK
Cegah Wabah PMK, Peternak di Kuningan Semprot Kaki Sapi dengan Cairan Ini