LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkumham Tambah 19 Negara untuk Layanan Visa Kunjungan Wisata, Ini Daftarnya

Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

2022-03-22 12:40:11
Kemenkumham
Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah 19 negara untuk layanan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi 19 negara.

"Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3).

Selain itu, kata Amran pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

Advertisement

"Saat ini, VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.

Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

Advertisement

Selanjutnya Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19, jelas Amran.

Ia menerangkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

Baca juga:
Pemerintah Perluas Kebijakan Visa on Arrival ke Bali untuk Wisman di 42 Negara
Sandiaga Yakin Aturan Bebas Karantina & Visa on Arrival Dongkrak Pariwisata RI
Bali Raih PNBP Rp294 Juta dari Visa on Arrival
Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali
Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata Bali
Gubernur Bali: Aturan Bebas Karantina dan Visa Berlaku Mulai 7 Maret 2022

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.