Kemenkum HAM Papua Usulkan 120 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum HAM juga terus melakukan sosialisasi agar tingkat kesadaran masyarakat meningkat mengenal apa itu kekakayaan intelektual, baik itu kekakayaan Intelektual komunal dan kekakayaan intelektual personal.
120 usulan permohonan sertifikat pendaftaran dan pencacatan hak kekayaan intlektual diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, sejak Januari hingga Agustus 2021. Telah terbit 60 sertifikat hak kekayaan intlektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“sejak januari sampai agustus 2021 Kanwil Kemenkumham Papua sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua dan sebanyak 120 usulan permohonan sertifikat hak kekayaan intlektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dari 120 usulan permohonan sertifikat itu telah terbit 60 sertifikat surat pencatatan hak kekayaan intlektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini melampauwi target yang saya tetapkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba kepada merdeka.com, Jayapura, Senin (23/08).
Pihaknya terus berupaya mengeluarkan 100 sertifikat dalam satu tahun ini. Anthonius menambahkan, Kemenkum HAM juga terus melakukan sosialisasi agar tingkat kesadaran masyarakat meningkat mengenal apa itu kekakayaan intelektual, baik itu kekakayaan Intelektual komunal dan kekakayaan intelektual personal.
Kekakayaan intelektual komunal terdiri dari; ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis.
"Semua ini punya nilai ekonomi yang sangat tinggi yang jika dilakukan pendaftaran dan perlindungan maka masyarakat pemilik kekakayaan komunal itu pasti memiliki manfaat kesejahteraan," ujar dia.
Dia berujar, pendaftaran kekayaan intelektual komunal tentu ada peningkatan daya saing dan investasi daerah. Hal ini yang terus diingatkan kepada pemerintah daerah.
"Semua kekayaan intelektual komunal itu menjadi sumber lahirnya kekayaan intelektual personal," tutup Anthonius.
Kekayaan intelektual personal terdiri dari;
- Hak cipta
- Hak paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Berikut rekapitulasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal dan personal:
1. Kabupaten Jayapura 95 permohonan kekayaan intelektual komunal;
- Ekpresi budaya tradisonal 17 usulan terbit 13 sertifikat
- Pengetahuan tradisonal 29 usulan terbit 19 sertifikat
- Potensi indikasi geografis 26 usulan (dalam proses)
- Sumber daya genetik 21 usulan terbit 8 sertifikat
2. Kabupaten Biak Numfor 2 permohonan kekayaan intelektual komunal;
- Sumber daya genetik 2 usulan
Kekayaan intelektual personal 25 permohonan telah terbit 20 sertifikat;
- Seni motif batik 6 usulan terbit 6 sertifikat
- Lagu/musik 3 usulan terbit 3 sertifikat
- Tarian (Koreografi) 1 usulan terbit 1 sertifikat
- Buku 10 usulan terbit 10 sertifikat
- Motif body painting 1 usulan (dalam proses)
Merek 4 usulan (dalam proses)
- Aneka batik Papua Indonesia (Soebakdi, SE)
- Trasuka 10RY (Tenry Leleang)
- Perem tanah (Ellen Janet Ohee)
- Come n drink (Herlinda Sinaga)
Baca juga:
Menkum HAM: Kontribusi Kekayaan Intelektual RI Posisi Ketiga Setelah AS dan Korsel
Sandiaga Ingin Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit di Bank
Kemenparekraf Telah Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual 8.904 UMKM
Dorong Implementasi Hak Kekayaan Intelektual, Pemerintah Ingin Ekonomi RI Berdikari
Pemerintah Kaji Sertifikat HaKI Bisa jadi Agunan di Bank, Target Rampung Tahun Depan