LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkum HAM Jamin Perlindungan Hukum Bagi Petugas Lapas Tangani Napi Terorisme

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Permenkum HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

2021-06-04 02:04:00
Kemenkumham
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menjamin perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.

"Bapak dan ibu petugas pemasyarakatan tidak perlu takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada," kata Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Heni Susila Wardoyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (3/6).

Justru, lanjut dia, ketika petugas menjalankan tugas berarti sedang menjalankan HAM. Jaminan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor T29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja dimana pada Pasal 104 disebutkan bahwa bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan advokasi hukum kementerian.

Advertisement

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Permenkum HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dengan dua aturan tersebut seluruh pegawai Kemenkum HAM berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.

Selain bantuan hukum secara internal dari kementerian terkait, perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Advertisement

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Terakhir, ia menekankan sebagai aparatur negara, para petugas pemasyarakatan seyogianya untuk terus saling mendukung.

"Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian atau lembaga saling mencibir. Ketika suatu kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas, namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya," ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang mengatakan petugas pemasyarakatan kerap mendapat ancaman bukan hanya di kantor melainkan juga di rumah. Karena itu, petugas membutuhkan dukungan lebih pada segi komunikasi dan keamanan.

Ia mengatakan Nusakambangan merupakan daerah yang dikenal kerap terjadi hilang sinyal telepon seluler. Karena itu, petugas membutuhkan alat komunikasi yang tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talky. Petugas pemasyarakatan juga membutuhkan senjata yang bersifat melumpuhkan sementara dalam menjaga keselamatan diri mereka.

"Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum dipenuhi," kata Jalu.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih Fajar Nur Cahyono mengatakan selain masalah keamanan, penanganan tindak pidana terorisme yang dibutuhkan adalah koordinasi yang kuat.

"Harapan kami negara benar-benar hadir dalam penanganan tindak pidana terorisme ini melalui BNPT," ujar dia.

Secara teknis, petugas pemasyarakatan membutuhkan narahubung yang bisa selalu dihubungi.

Baca juga:
Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas di Indragiri Hilir Dipecat
Pendaftaran CPNS Kemenkumham Diundur, Simak Alasannya
Wamenkum HAM Harap RUU KUHP Disahkan Tahun Ini
Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP
3 Lapas Baru di Nusakambangan akan Beroperasi Tahun 2022
Penghuni Lapas Kerobokan 500 Persen dari Kapasitas, Napi Disebar ke Penjara Lain

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.