Kemenkominfo: Saat pesawat take off, sinyal ponsel sangat bahaya
Sangat wajar seandainya awak kabin selalu tetap melarang penggunaan telepon seluler pada saat penumpang boarding.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesalkan aksi pemukulan oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi terhadap pramugari Sriwijaya Air Febriyani.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan Indonesia masih menganut larangan menggunakan ponsel di pesawat, sesuai dengan UU Penerbangan dan UU Telekomunikasi No. 36/1999, dan ada sanksinya.
"Apalagi ketika pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh telepon seluler pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya," ungkapnya melalui siaran pers, Jumat (7/6).
Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, tambahnya, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu tetap melarang penggunaan telepon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat mendarat.
Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telepon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan telepon selulernya ketika pesawat baru saja landing meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat.
Sebelumnya, Febriyani, pramugari pesawat Sriwijaya Air melaporkan Zakaria ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka, atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku hanya karena teguran untuk mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.
Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.
Ditinjau dari aspek UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, lanjut Gatot, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara.
Gatot menegaskan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh awak pesawat (pilot, co-Pilot, purser dan pramugari / pramugara) tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.(mdk/war)