LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkominfo catat ada 43.000 media 'abal-abal' beredar di Indonesia

Kemenkominfo catat ada 43.000 media 'abal-abal' beredar di Indonesia. Jika barcode sudah diberlakukan, yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers. Kalau melanggar, mereka tidak berada di wilayah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

2017-01-07 19:56:00
Berita Hoax
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada 43.000 media 'abal-abal' di Indonesia. Kemenkominfo mengimbau bagi media yang mengaku sebagai media jurnalistik harus bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

"Kalau diisi sama yang nggak bener, kalau sampai masyarakat menilai wah media brengsek. Kerja pers jadi bahaya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu ke media 'abal-abal' untuk mengurusi administrasi hingga menjadi media yang sah. Tak hanya itu, dia juga meminta setiap wartawan untuk bekerja sesuai dengan kode etik pers. Apabila, media abal-abal itu menulis berita yang 'hoax', maka Kemenkominfo tak segan untuk melakukan pemblokiran.

"Kalau mau, daftar di Dewan Pers. Kalau seperti ini, kami dukung. Kami bantu. Kalau punya website ya silakan, tapi jangan ngomong ini media," tegasnya.

Dia mencontohkan, banyak orang yang mengaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan, banyak ditemukan orang yang mengaku wartawan untuk memeras pihak tertentu.

"Ada di daerah, mereka maen sampe di dinas, 'neken'. Cari duitnya kayak gitu," katanya.

Seperti diketahui, Dewan Pers berupaya membendung keberadaan media-media tersebut dengan menyiapkan pembuatan barcode untuk media pers. Media pers adalah media yang memenuhi kode etik, azas pers sebagai ditetapkan dalam undang-undang, serta memenuhi standar perusahaan pers.

"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk non pers, ya terserah itu bukan urusan kami," ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, Jumat (6/1).

Rencananya, penggunaan barcode itu akan dilakukan saat Hari Pers Nasional di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode itu, profiling media itu akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggungjawab, redaksi, dan badan hukum. Keberadaan barcode itu juga akan memudahkan untuk memilah mana yang media pers dan mana media yang bukan pers.

Jika barcode sudah diberlakukan, yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers. Kalau melanggar, mereka tidak berada di wilayah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Selama ini kita temukan kecenderungan media non pers isinya tidak menaati azas-azas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya penumpang gelap," tegasnya.

Baca juga:
Menkominfo: Kritik silakan, asal tak memprovokasi dan hoax
Rhoma Irama dan Anies sepakat berita hoax berbahaya bagi Indonesia
Jokowi ajak santri syiarkan akhlakul karimah cegah berita bohong
Masyarakat Indonesia perlu edukasi lebih dalam berselancar di medsos
Dukung gerakan antiberita hoax, Gubernur Jateng bacakan prosa

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.