Kemenkes Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Penanggulangan Covid
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, menjelaskan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.
Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan. Kerja sama dimaksud terkait pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi dan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Dikutip dari keterangan pers, kerja sama tersebut sebagai upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, menjelaskan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.
"Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital COVID-19," katanya dikutip dalam keterangan pers, Sabtu (7/8).
Dia berharap, kerja sama ini membantu petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi. Oscar juga mengatakan, dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.
"Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi. Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan COVID-19.
Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan COVID-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penanganan COVID-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data.
Baca juga:
Kasus Covid di Jakarta Menurun, Wagub Riza Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes
Ini Syarat Masyarakat Agar Dapat Oksigen Gratis di Gerai Presisi Polda Lampung
OJK: Banyak Kredit Macet, Jika Proyek Infrastruktur Berhenti Selama Pandemi
Kematian Akibat Covid Tinggi, Garut Berlakukan Sistem Ganjil Genap
DIY Terjunkan Psikolog Dampingi Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Penyebaran Varian Delta Jadi Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2021
China Pecat 20 Pejabat karena Lalai Sebabkan Varian Delta Menyebar