Kemenkes nilai RUU Pertembakauan tak diperlukan
Kemenkes nilai RUU Pertembakauan tak diperlukan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Lily Sriwahyuni Sulistyowati, menilai, RUU Pertembakauan sudah tidak diperlukan.
DPR hingga kini belum juga merampungkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. RUU tersebut mentok dibahas di Badan Legislasi DPR, meskipun masuk dalam Prolegnas 2016.
Menanggapi hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian PenyakitKementerian Kesehatan, Lily Sriwahyuni Sulistyowati, menilai, RUU Pertembakauan sudah tidak diperlukan.
"RUU Pertembakauan sebenarnya tidak diperlukan," ucap Lily saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Menurut dia, hal yang mendasar RUU itu tidak diperlukan lagi, lantaran semua urusan yang terdapat di dalam rancangan tersebut, sudah diatur undang-undang lain.
"Karena semua urusannya sudah ada undang-undangnya," tandas Lily.
Baca juga:
PPP minta RUU Tembakau mengatur tentang dampaknya pada kesehatan
Politisi Golkar janji kawal RUU Tembakau sampai disahkan
Ketua Baleg DPR sayangkan pengesahan RUU Tembakau molor
Soal RUU Tembakau, DPR dinilai gadai kesehatan & masa depan anak
Pengamat: budaya menanam tembakau adalah warisan turun temurun