Kemenkes Kaji Peluang Gangguan Ginjal Akut jadi KLB
Kemenkes melibatkan epidemiologi dalam mengkaji peluang gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi KLB.
Kementerian Kesehatan mengkaji peluang penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi kejadian luar biasa (KLB). Pengkajian ini melibatkan ahli epidemiologi.
"Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, Jumat (21/10).
Sebelumnya, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mendorong pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi KLB. Ada sejumlah alasannya.
Pertama, jumlah kasus baru dan kematian akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal terus meningkat. Kedua, tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan dan anggaran yang cukup untuk menangani pasien tersebut.
"Saya cukup heran kenapa tidak ditetapkan sebagai KLB? Karena dengan ditetapkan sebagai KLB maka penetapan ini akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan optimalisasi SDM kesehatan dalam penanggulangan KLB," kata dia.
Menurut Dicky, penetapan KLB sangat penting. Dengan adanya penetapan KLB, sumber daya kesehatan bisa ditambah, alat kesehatan ditingkatkan, termasuk teknologi untuk menangani kasus.
"Jadi ini yang penting karena tidak semua daerah punya kapasitas, tidak semua daerah punya resourcing dan dana," jelasnya.
Hingga kini, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut, 99 orang meninggal dunia, 75 sudah sembuh, dan 32 masih dirawat.
Gangguan ginjal akut progresif atipikal ini mayoritas menyerang anak di bawah lima tahun. Dengan rincian, 35 kasus menyerang anak di bawah 1 tahun, 75 kasus dialami anak 1 sampai 5 tahun.
Kemudian, 24 kasus terjadi pada anak 6-10 tahun, 18 kasus menyerang anak 11 sampai 18 tahun. Sementara sisanya, 54 kasus masih dalam proses verifikasi.
(mdk/tin)