Kemenkes Belum Temukan Kasus Kematian Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri
Pemerintah terus berupaya mencegah kematian saat menjalani isolasi mandiri. Di antaranya dengan mengoptimalkan layanan telemedicine melalui PeduliLindungi dan pemantauan oleh puskesmas terdekat.
Kementerian Kesehatan membantah kabar yang menyebutkan tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumatera Selatan meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan tiga pasien tersebut sebetulnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi kematian yang terjadi sebanyak tiga kasus itu bukan saat melakukan isolasi mandiri. Tetapi memang kematian yang terjadi saat melakukan perawatan di rumah sakit," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (16/2).
Nadia mengatakan, hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum mendapatkan laporan pasien Covid-19 meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri.
"Kami belum menemukan atau menerima laporan mengenai adanya kematian saat menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
Pemerintah terus berupaya mencegah kematian saat menjalani isolasi mandiri. Di antaranya dengan mengoptimalkan layanan telemedicine melalui PeduliLindungi dan pemantauan oleh puskesmas terdekat.
Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria bagi pasien Covid-19 yang boleh menjalani isolasi mandiri. Seperti pasien berusia kurang dari 45 tahun. Kemudian tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan tempat isolasi mandiri harus terpisah dengan kamar keluarga lain.
"Harus ada kamar mandi di tempat isoman," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/2).
Selain itu, ada sejumlah syarat tambahan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan. Di antaranya, dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan pulse oximetry atau alat pengukur saturasi oksigen.
"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di tempat tinggal," ucapnya.
Wiku menyebut, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkait kebijakan exit test untuk menyelesaikan isoman, berdasarkan situasi dan kondisi terkini, maka hanya diwajibkan pada kasus positif yang telah merasakan perbaikan gejala pada hari kelima dan keenam isolasi," terangnya.
Menurut Wiku, pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil Cycle Threshold (CT) value tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
"Jika memungkinkan, masyarakat dapat melakukan exit test untuk memastikan bahwa penyintas benar-benar sehat sebelum melakukan aktivitas dan tidak membahayakan orang lain," tutupnya.
(mdk/ray)