LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkes Bantah Organisasi Profesi Bakal Dihapus dalam RUU Kesehatan

Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

2023-06-29 21:31:00
Kemenkes
Advertisement

Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan.

"Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (29/6).

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.

Advertisement

Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

"Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi," katanya.

Advertisement

Pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.

Menurut dia, RUU Kesehatan mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya sesuai fungsi untuk mengatur dan memerintah.

"RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan," kata Indah.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.