Kemenhub: Pembatasan Jalur Kendaraan Barang Berlaku 28 April hingga 1 Mei
Budi menambahkan, pembatasan terhadap kendaraan jenis barang masih dibolehkan menggunakan jalan tol dan jalan nasional namun dengan waktu tertentu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pembatasan jalur kendaraan barang akan berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei mendatang. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi pergerakan kendaraan yang mulai menumpuk saat momen mudik lebaran.
"Pergerakan masyarakat sesuai survei Kementerian Perhubungan berpotensi cukup besar, maka kami akan melakukan pembatasan kendaraan barang akan dilaksanakan dari 28 April - 1 Mei. Pembatasan kendaraan barang ini kita sudah merumuskan bersama dengan asosiasi dan juga dengan operator kendaraan truk, termasuk asosiasi logistik," kata Budi dalam keterangan pers daringnya, Kamis (21/4/2022).
Budi menambahkan, pembatasan terhadap kendaraan jenis barang masih dibolehkan menggunakan jalan tol dan jalan nasional namun dengan waktu tertentu.
"Jadi kita akan menyiapkan kendaraan logistik dari Tol Jakarta - Cikampek dan jalan nasional kita berikan waktu sekitar 12 malam sampe menjelang pagi," jelas Budi.
Budi menambahkan, pembatasan kendaraan barang tidak hanya dilakukan untuk jalan tol Jakarta, namun juga untuk wilayah Sumatera, Jawa Timur hingga ke Bali.
"Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan kita harapkan operator kendaraan truk mematuhi Surat Edaran yang kita sudah edarkan," Budi menutup.
Baca juga:
H-7 Lebaran, Polisi Bakal Larang Truk Angkutan Berat Melintas di Jalan Arteri
Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi saat Arus Mudik 2022, Ini Jadwalnya
Truk Modifikasi untuk Angkut BBM Meledak di Lubuklinggau, Sopir Tewas Mengenaskan
Viral Truk Molen Tak Kuat Nanjak di Area Pemukiman Lembang, Sopir Sampai Lakukan Ini
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalan Nasional
Truk Tronton Tabrak Motor di Pematang Siantar, Ibu dan Anak Tewas