Kemenhub Awasi Pergerakan Masyarakat Lewat Posko Pengendalian Transportasi
Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebab itu, dia berharap, seluruh petugas dapat fokus dalam menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
Dia pun berharap agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya maupun instansi terkait lainnya dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” katanya dalam rapat koordinasi internal, Rabu (5/5).
Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir dan GT Kalikangkung.
“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," ujarnya.
"Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” tambah Budi.
Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebab itu, dia berharap, seluruh petugas dapat fokus dalam menjalankan tugas.
“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” tutup Budi.
Baca juga:
ASN Nekat Mudik Terancam Sanksi Teguran Sampai Pemecatan
H-1 Larangan Mudik, Terminal Poris Plawad Cek Pemudik dengan GeNose
Strategi Polda Banten Sekat Pemudik, Kerahkan Ribuan Personel dan Siapkan 19 Posko
KAI Batasi Operasional KRL Jabodetabek dan KA Lokal Mulai 6-17 Mei 2021
Anies Baswedan: Penerbitan SIKM Paling Lama Dua Hari Setelah Persyaratan Lengkap
Lonjakan Penumpang Terjadi di Stasiun Senen Jelang Penerapan Larangan Mudik