LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

TK sampai SMK dilarang mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

2023-06-24 12:41:07
Kemendikbudristek
Advertisement

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang belakangan meresahkan wali murid.

Advertisement

"Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6).

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik

"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.

Advertisement

Tak hanya itu, dalam SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Reporter: Winda Nelfira

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.