LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri ungkap area rawan korupsi di daerah

Dia mengaku paham jika kepala daerah ingin melaksanakan perizinan dengan baik. Namun karena adanya masalah piutang, kepala daerah tersebut lalu melakukan korupsi.

2018-10-27 16:31:00
Kasus korupsi
Advertisement

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, ada tujuh area paling rawan korupsi dalam kewenangan kepala daerah. Yaitu proses perencanaan APBD, persoalan penarikan pajak dan distribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan dan mutasi.

Akmal menjelaskan, karena memiliki harga politik yang tinggi, perizinan dan mutasi juga menjadi dua area yang tercatat paling sering terjadi korupsi di dalamnya selama 14 tahun terakhir.

"Jual beli jabatan, jual beli izin, memainkan pengadaan barang dan jasa, kemudian memainkan dana hibah di APBD. Tujuh hal ini yang kita catat, dan yang terbanyak itu adalah mutasi dan perizinan," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/10).

Advertisement

Dia mengaku paham jika kepala daerah ingin melaksanakan perizinan dengan baik. Namun karena adanya masalah piutang, kepala daerah tersebut lalu melakukan korupsi.

"Tetapi saya katakan seringkali dia punya piutang, mau bayar pake apa? Anda tahu enggak, dana yang masuk dari pusat taruh lah 1 triliun ditransfer ke daerah, apakah di kasnya ada 1 triliun? Tidak," jelasnya.

"Karena ada sistem akuntabilitas, kita mengatakan, oke uang kita adakan ketika anda membuat pertanggungjawaban, nah ketika mereka membutuhkan dana dan dana tidak tersedia yang paling mudah ya udah itu," tambah Akmal.

Advertisement

Akmal menyatakan, Kemendagri mendorong hal ini agar tidak terjadi dengan mempertegas regulasi. Adanya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD dinilainya sudah menjadi langkah awal untuk melakukan itu.

"Kita setiap tahun mengeluarkan pedoman umum untuk menyusun APBD, di pedoman umum kita buat secara jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Apa yang dilarang apa yang harus dihindari," tegasnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Cegah kepala daerah korupsi, politik dinasti harus dihentikan
Jual beli jabatan & perizinan jadi kasus terbanyak kepala daerah terjerat hukum
Kemendagri sebut utang piutang politik jadi faktor kepala daerah terjerat korupsi
Kepala daerah marak ditangkap KPK, masyarakat ikut andil bertanggung jawab
Mahar politik dari parpol dinilai sebagai penyebab kepala daerah korupsi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.