Kemendagri sosialisasi kebijakan terkait parpol di Kendari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjenpolpum) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Kebijakan Terkait Partai Politik di Kendari, Kamis (6/9).
Dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjenpolpum) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Kebijakan Terkait Partai Politik di Kendari, Kamis (6/9).
"Kegiatan ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dengan hadirnya Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kabid Poldagri tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai upaya agar segera dilakukan implementasi substansi/penormaan terhadap PP 1 Tahun 2018 tentang Partai Politik dan Permendagri 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik," kata Sekretaris Ditjen Polpum Didi Sudiana.
Didi mengatakan, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Syamsuddin menambahkan, menurut Pasal 34 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa Sumber Keuangan Partai Politik adalah berasal iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kenaikan bantuan keuangan partai politik dapat dilakukan secara selektif sesuai kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri,"ujar dia.
"Ke depannya, untuk membangun partai politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan partai politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara," tutup Syamsuddin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Kesbangpol Provinsi Sultra, Pengelola Bantuan Keuangan Parpol (DPP) serta Pejabat lingkup Ditjen Polpum.
Baca juga:
Kemendagri gelar rapat evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja
Kemendagri: Tahun politik rawan isu hoaks dan SARA
Pelantikan 9 Gubernur hasil Pilkada 2018 dipercepat jadi 5 September
Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat
Mendagri akan lantik Penjabat Gubernur Bali dari dirjen atau staf ahli Kemendagri
Jaya Suprana: Tjahjo Kumolo lanjutkan sumpah Soepardjo Rustam