LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri Persilakan Plh Kepala Daerah Ambil Kebijakan Vaksinasi Covid-19

Pelaksana harian (Plh) kepala daerah tak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, proses vaksinasi harus tetap berjalan mengingat itu merupakan bagian dari layanan publik.

2021-02-17 14:07:29
Pelantikan Kepala Daerah
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pelaksana harian (Plh) kepala daerah tak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mengambil kebijakan vaksinasi Covid-19. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, proses vaksinasi harus tetap berjalan mengingat itu merupakan bagian dari layanan publik.

"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik apalagi vaksin program strategis kita, jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu (pelantikan), silakan Plh kepala daerah atau Pj (penjabat) mengambil kebijakan vaksinasi," pinta Akmal Malik dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2).

Akmal mengaku, pada 3 Februari lalu pihaknya sudah meminta kepala daerah yang telah habis masa jabatannya untuk menugaskan sekretaris daerah (Sekda) untuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Plh memang tidak bisa mengambil tugas-tugas strategis, namun menurut Akmal, vaksinasi Covid-19 ini bukanlah sebuah tugas yang strategis bagi kepala daerah.

Advertisement

"Nah tugas Sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis, memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerja sama. Di luar itu beliau bisa mengambil keputusan itu. Jadi kalau nanti ada kepala daerah adanya acting gubernur atau acting mayor, Pj-Pj itu menghambat, itu tidak benar," katanya.

Namun jika masih ada Plh yang ragu mengambil kebijakan itu, maka Akmal meminta mereka untuk bersurat ke Kemendagri. Program itu akan langsung diambil alih oleh pihaknya.

"Nanti kalau mereka ragu silakan bersurat kepada kita, nanti kita berikan 1 jam kita selesaikan, WA saja lebih cepat nanti. Kepala daerah yang takut-takut silakan bersurat atau WA ke saya secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan, jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh Bapak Mendagri," sebutnya.

Advertisement

Reporter: Yopi Makdori.

Baca juga:
Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Format Vaksinasi di Pasar Tanah Abang akan Diterapkan di Pusat Pertokoan Lain
Pemerintah Vaksinasi Pedagang Pasar di Jabodetabek Secara Bertahap
Wapres Ma'ruf Amin Harap Para Lansia Mau Vaksinasi Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tidak Bergejala Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Anies Baswedan Sebut 1.500 Orang di Pasar Tanah Abang Divaksinasi Setiap Hari

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.