LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri minta anggota TGUPP dikurangi, gaji pakai dana operasional Anies

Kemendagri minta anggota TGUPP Anies dikurangi, gaji pakai dana operasional. Selain anggaran TGUPP, Kemendagri juga tidak menyetujui anggaran dana hibah partai politik DKI Jakarta. Dalam APBD DKI, Pemprov memberikan dana bantuan sebesar Rp 4.000 per surat suara per partai.

2017-12-21 18:53:40
APBD DKI
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi APBD DKI Jakarta segera selesai dan surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri akan keluar besok. Yang menjadi sorotan Kemendagri yakni terkait anggaran dan jumlah TGUPP yang fantastik.

Kemendagri merekomendasikan agar gaji dari TGUPP diambil dari dana operasional gubernur. "Kami merekomendasikan untuk dianggarkan menggunakan anggaran biaya operasionalnya kepala daerah bukan menggunakan pos khusus. mengambil jatahnya Pak Gubernur kira-kira begitu. Biaya operasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jakarta, Kamis (21/12).

Syarifuddin mengatakan terkait jumlah dari TGUPP yang mencapai 73 anggota, diminta untuk dikurangi. Namun ia menolak untuk merinci jumlah pengurangannya. Beberapa waktu yang lalu Dirjen Otda Sumarsono mengatakan idealnya 45 orang.

Advertisement

"Itu kita minta untuk dikurangi. Hanya kami tidak menyebut karena kami juga salah kalau menyebut sejumlah orang kan kita ini tidak tahu persis, tetapi kan pertimbangan kami dalam rangka penghematan juga," katanya.

Selain anggaran TGUPP, Kemendagri juga tidak menyetujui anggaran dana hibah partai politik DKI Jakarta. Dalam APBD DKI, Pemprov memberikan dana bantuan sebesar Rp 4.000 per surat suara per partai.

Syarifuddin mengatakan, putusan tersebut sudah final, karena besaran tersebut dinilai menyalahi aturan nasional. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol bantuan dana parpol sebesar Rp 1.000 per suara.

Advertisement

Syarifuddin menuturkan, besaran dana bantuan akan kembali ke angka lama. Tahun sebelumnya, dana bantuan untuk partai sebesar Rp 410 per parpol per surat suara.

"Putusan menteri ada yang memberi rekomendasi kepada kepala daerah, ada juga yang langsung (memberikan putusan). Misalnya, bantuan partai politik, itu langsung kami cut," ungkapnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.