LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri larang ASN gerilya dukung Paslon di masa tenang Pilkada

Kemendagri larang ASN gerilya dukung Paslon di masa tenang Pilkada. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (Bhttp://admin.merdeka.com/index.php?c=newsmerc&m=add_news_record&pm=UPDATE#collsCACHEKN) untuk mengawasi

2018-06-25 18:17:35
Pilkada Serentak
Advertisement

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral pada masa tenang jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018. Dia mengakui ada kekhawatiran akan netralitas PNS di setiap pilkada.

"ASN tidak boleh gerilya bawah tanah mendukung paslon tertentu pada masa tenang pilkada serentak 2018," kata Zudan dalam acara Forum Medan Merdeka Barat, Kementerian Komunikasi, Jakarta, Senin (25/6).

Zudan mengatakan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengawasi netralitas ASN di pilkada.

Advertisement

Ia pun mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak bersikap netral. Sanksi terberatnya, kata Zudan, adalah pemecatan.

"ASN tidak perlu lah ikut teknis pilkada, tetap bekerja untuk masyarakat. Kalau mau mendukung yah di bilik suara, jangan ikut-ikutan," tandas Zudan.

Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com

Advertisement

Baca juga:
3 Lokasi sulit dijangkau, KPU Banyumas kirim pengawas pantau logistik pilkada
Kapolri jamin keamanan warga datang ke TPS saat Pilkada
Forum Santri: Pilih gubernur tak perlu takut dicap pengkhianat Allah dan Rasulnya
Keppres sudah diteken Jokowi, 27 Juni 2018 resmi jadi hari libur nasional
Kapolda Jabar & Pangdam Siliwangi tegaskan bakal sanksi aparat tak netral di Pilkada

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.