Kemendagri klaim sudah optimalkan regulasi pemerintahan desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, ada 20 regulasi yang berhasil dikeluarkannya memasuki tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung program Nawacita ketiga yakni 'membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan'. Realisasi dukungan terhadap Nawacita tersebut diwujudkan dalam bentuk regulasi.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, ada 20 regulasi yang berhasil dikeluarkannya memasuki tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Regulasi itu sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 terbitnya 2 peraturan pemerintah (PP) dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan 1 keputusan bersama.
"Hampir semua aturan main terkait pemerintahan desa ada diatur, seperti pengangkatan/pemberhentian kepala desa dan lainnya," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan/aset, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa menjadi hal penting. Mencermati itu, Bina Pemdes secara bertahap juga telah melakukan pendidikan dan pelatihan, mulai dari kecamatan, sampai lembaga kemasyarakatan desa.
Saat ini, ucap Nata, sudah sebanyak 147.325 aparatur desa dari 33 provinsi yang mendapatkan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa dan 1.669 aparatur kecamatan yang mendapatkan pelatihan Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).
"Sudah ada 4.269 aparat desa atau kelurahan yang terampil dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan serta 3.269 orang pengurus lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang terampil dalam mendukung tata kelola pemerintahan," sambungnya.
Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa, lanjut dia, juga dilakukan guna mendorong penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Selain itu, dilakukan juga asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa di daerah di 5 provinsi, 15 kabupaten, 42 desa kepada sekretaris dan bendahara desa.
"Dilakukan juga sosialisasi Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan kepada 11 provinsi dan 66 kabupaten/kota, melalui kegiatan penyusunan dan pembahasan revisi Permendagri Nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa," ujar Nata.(mdk/fik)