Kemenag serahkan kasus Kepsek cabul di Malang ke polisi
Pihak Kemenag belum akan menjatuhkan sanksi apapun.
Polisi telah menetapkan Drs. H. Asrofi, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Pakisaji, Kabupaten Malang sebagai tersangka, dan menahannya dalam kasus pencabulan dua siswinya, berinisial LS dan RR.
Asrofi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, Kabupaten Malang itu melakukan pencabulan saat berlangsung acara Persami (Perkemahan Sabtu - Minggu) yang berlangsung Sabtu (31/2) di Lapangan Desa Kenanga, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Drs M As'adul Anam masih akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghormati proses hukum dan belum akan menjatuhkan sanksi apapun.
"Kami hormati, kami menyerahkan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus hukumnya," katanya, Rabu (25/2).
Asrofi di matanya selama ini sebagai PNS yang berdedikasi, karena Madrasah yang dipimpinnya bisa lulus 100 persen. Pihaknya sangat menyesalkan kasus pelecehan itu bisa terjadi.
Sebelumnya diberitakan, Asrofi dibekuk polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban LS dan RR. Korban yang saat itu kerasukan mengaku dilecehkan di dalam mobil pelaku.
Namun Asrofi kepada penyidik mengaku hanya meniup telinga korban untuk mengusir jin yang masuk dalam tubuh korban. Saat itu korban kerasukan ketika digelar acara api unggun sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saya meniup mata dan telinga mereka, sambil saya pegang urat nadi tangannya. Saya bacakan ayat kursi dan beberapa bacaan ayat untuk rukyah," kata Asrofi.
Sementara berdasarkan pengakuan korban, Asrofi menciumi bibir dan pipi LS. Sedangkan korban RR diciumi dan diraba bagian payudaranya.
Saat itu korban LS dan RR mendadak berteriak histeris dan menangis. Mereka diduga kerasukan makhluk halus sehingga para pembina membawanya ke mobil Asrofi. Saat itu suasana hujan, sehingga mobil dianggap tempat yang layak untuk memberikan pertolongan.
Korban pertama yang dibawa ke mobil adalah LS yang direbahkan di jok belakang. Tidak lama kemudian, RR dengan kondisi yang sama juga dibawa di samping LS. Berikutnya pintu mobil ditutup dan para pembina diminta pelaku kembali ke lokasi kegiatan.
"Kejadiannya di dalam mobil. LS mengaku dicium di bibir dan pipinya, sedangkan RR dicium dan diraba payudaranya," kata Iptu Sutiyo, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Asrofi sendiri merasa difitnah oleh rekan kerjanya. Mereka tidak suka dengan kepemimpinannya sebagai Kepala Sekolah yang sudah 10 tahun. Namun demikian, dirinya akan bersabar dan tidak berniat menuntut balik.
"Ada guru tidak suka karena saya terlalu lama menjadi kepala sekolah. Saya ikhlas, biarlah Tuhan yang membalas," kata Asrofi.
Akibat perbuatannya Asrofi dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mdk/hhw)