Kemenag Putuskan Geser Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober 2021
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10).
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Tetapi hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ungkapnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya.
Baca juga:
Wujudkan Moderasi Beragama, Kemenag Adakan Pelatihan Ini di Yogyakarta
Bertemu Dubes Saudi, Dirjen PHU Bahas Skema Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi
Kemenag Bahas Kesiapan Umrah Saat Pandemi Dengan Dubes Arab
Wamenag Ingatkan Teknologi Tidak Bisa Gantikan Peran Tenaga Pendidik
Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet Bantu Kelancaran PJJ
Siap-Siap, Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Awal Oktober