Kemenag Petakan Potensi Masalah Aset Wakaf dan Mitigasi Sengketa
"Pemangku perwakafan perlu menguasai seluk beluk pertanahan dan perwakafan karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan," kata Kamaruddin
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan potensi wakaf dan mitigasi sengketa. Hal ini dilakukan karena kerap timbul masalah aset pertanahan di masyarakat.
"Pemangku perwakafan perlu menguasai seluk beluk pertanahan dan perwakafan karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan," kata Kamaruddin dalam Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf dalam siaran persnya, Rabu (11/11).
Kamaruddin meyakini, tertib administrasi adalah kunci para kepala Kantor Urusan Agama untuk paham beleid pertanahan dan regulasi perwakafan. Menurut dia, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa.
"Ini disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih," jelas dia.
Kamaraddin berharap, usai forum pembekalan ini, para pejabat terkait bisa melakukan pemetaan awal sebagai langkah pencegahan hilangnya aset wakaf. Sebab, pengamanan aset wakaf menjadi prioritas pemerintah dalam menggenjot potensi wakaf.
“Jangan ada aset wakaf yang hilang. Kita cegah sejak dini melalui penguatan kompetensi para pemangku jabatan perwakafan,” dia menandasi.
Sebagai informasi, bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama secara periodik melakukan pembekalan kepada para kepala KUA dan pejabat perwakafan melalui kegiatan meeting forum pengamanan aset wakaf. Kegiatan ini telah diselenggarakan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
205 Hafiz Indonesia Daftar Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Kemenag Pastikan Kenaikan Dana BOS Rp100.000 per Siswa Madrasah Segera Cair
Jemaah Sudah Bisa Umrah, Kemenag Segera Sosialisasikan Syarat
Guru Honorer Kemendikbud dan Kementerian Agama Bakal Terima Subsidi Gaji
Kemenag Minta Jemaah Umrah yang Sempat Tertunda Diprioritaskan