LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kembali ke Kejaksaan Agung, Jaksa Yadyn Diminta Tangani Kasus Jiwasraya

Kabar itu diterimanya langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yadyn mengapresiasi Kejagung dalam mengambil keputusan penarikan tersebut. Selain itu, dia juga diberikan kenaikan pangkat atas kinerjanya selama ini.

2020-01-31 18:53:17
Jiwasraya
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Jaksa Yadyn yang sedang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum bertugas di KPK, Yadyn mengaku bertindak sebagai ketua tim analisis kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh kader PDIP Harun Masiku.

Setelah kembali ke Kejaksaan, Jaksa Yadyn mengaku akan diminta menangani kasus besar. Saat ini, salah satu kasus besar yang tengah disidik Kejaksaan Agung adalah kasus Jiwasraya.

"Kemungkinan untuk ikut menangani kasus jiwasraya," kata Jaksa Yadyn di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Advertisement

Kabar itu diterimanya langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Tadi setelah salat Jumat dia telah sampaikan, saya akan diberikan tempat untuk menangani perkara Jiwasraya," sambungnya.

Yadyn mengapresiasi Kejagung dalam mengambil keputusan penarikan tersebut. Selain itu, dia juga diberikan kenaikan pangkat atas kinerjanya selama ini.

"Alhamdulillah kalau untuk soal pangkat sudah 4A, sekarang dan beliau menarik itu untuk kebutuhan organisasi atau kebutuhan lembaga," jelas dia.

Advertisement

Dia menyebut, masa jabatannya sebagai penyidik KPK sebenarnya masih sampai 24 Maret 2022 dan dapat diperpanjang hingga 24 Maret 2024.

"Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi SK ini, SK penarikan ini. Dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang ada saat ini maupun yang sebelumnya," Yadyn menandaskan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelimanya juga sudah ditahan.

Yakni bos PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Lalu, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Untuk kepastiannya, lanjut dia, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ia pun tidak menampik kasus ini akan ada penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," kata Burhanuddin.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.