LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keluarga korban perampasan kamera amuk terdakwa

Puluhan kerabat Dicky mencoba 'menghakimi' A Tiam yang terlihat di ruang tunggu jaksa di PN Medan.

2012-05-02 16:21:52
Pencurian
Advertisement

Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/5). Puluhan kerabat korban mengamuk mengejar terdakwa hingga ke ruang tahanan.

Kehebohan mulai terjadi sebelum persidangan dengan terdakwa Sujadi alias A Tiam (40), warga Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Dia didakwa merampas kamera milik Dicky Mahendra Raksa.

Ketika itu, puluhan kerabat Dicky mencoba 'menghakimi' A Tiam yang terlihat di ruang tunggu jaksa di PN Medan.

"Kasus ini terjadi Mei 2011 dan baru ini dilakukan sidang perdana. Kami datang ke sini untuk melihat langsung persidangannya," ucap Dicky.

Petugas kepolisian langsung berupaya mengendalikan situasi. Namun, puluhan kerabat Dicky terus meneriaki terdakwa dengan caci-maki.

Sempat tertunda, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung akhirnya digelar dengan pengamanan ketat. Hanya 15 orang perwakilan keluarga korban yang dibenarkan masuk ke ruang sidang dan mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran menyatakan A Tiam telah melakukan perampasan kamera jenis Canon milik Dicky di Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, Senin, 23 Mei 2011.

Pada saat kejadian, korban sedang melakukan pemotretan terhadap sebidang tanah milik Charles. Lalu terdakwa bersama teman-temannya mendatangi korban dan langsung merampas kameranya. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapoldasu pada tanggal 24 Mei 2011.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seusai persidangan, keluarga korban kembali meneriaki terdakwa dengan caci maki. "Hei pencuri kamera, mati aja kau," teriak mereka.

Kerabat korban bahkan mencoba mengejar dan memukul terdakwa. Namun, polisi berhasil mengamankan dan membawanya ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.