LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keluarga Korban Harley Davidson Maut di Bogor Sudah Ikhlas

Sahroni, suami dari Siti Aisah mengaku telah meminta secara kekeluargaan agar polisi mencabut berkas laporan.

2019-12-17 15:31:15
Kecelakaan Motor
Advertisement

Keluarga korban Harley Davidson maut di Bogor mengaku sudah ikhlas dengan apa yang terjadi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12) pagi. Diketahui, Siti Aisah (52) meninggal dunia, serta cucunya Anya Septia (5) mengalami luka berat akibat kecelakaan dengan Harley Davidson.

Sahroni, suami dari Siti Aisah mengaku telah meminta secara kekeluargaan agar polisi mencabut berkas laporan.

"Sekarang kita minta secara kekeluargaan mencabut laporan," katanya, Selasa (17/12).

Advertisement

Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu telah bertanggung jawab dengan membawa istri dan cucunya ke rumah sakit.

"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," ujarnya.

Advertisement

Dari Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara motor Harley Davidson, yang menabrak nenek beserta cucunya di Bogor, Minggu (15/12), merupakan warga Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Dalam SIM yang habis masa berlakunya pada 10 Februari 2020 itu, tertera pemiliknya bernama Heru Kurniawan, kelahiran Kota Metro, Lampung, 10 Februari 1972.

Memiliki tinggi badan 172 centimeter dan bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari informasi yang dihimpun, Heru merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.

Kapolres Bogor, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.

"Ada semua. Pajak lengkap, SIMnya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam," tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.