LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keluarga Korban Harley Davidson Maut Bersedia Selesaikan Kasus Secara Kekeluargaan

Siti Aisah (52) dan cucunya, AS (5) ditabrak Harley Davidson yang dikendarai Heru Kurniawan. Siti Aisah meninggal dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12) pagi. Sementara AS masih dalam perawatan di RS PMI Bogor.

2019-12-17 15:13:46
Harley Davidson
Advertisement

Siti Aisah (52) dan cucunya, AS (5) ditabrak Harley Davidson yang dikendarai Heru Kurniawan. Siti Aisah meninggal dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12) pagi. Sementara AS masih dalam perawatan di RS PMI Bogor.

Sahroni, suami alhmarhumah mengaku telah mengikhlaskan kepergian istrinya tersebut. Dia pun tidak ingin memperpanjang lagi urusan hukum kasus kecelakaan itu.

"Sekarang kita minta secara kekeluargaan mencabut laporan," kata Sahroni, Selasa (17/12).

Advertisement

Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu telah bertanggung jawab dengan membawa istri dan cucunya ke rumah sakit.

"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," katanya.

Dari Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara motor Harley Davidson, pelaku merupakan warga Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Advertisement

Dalam SIM yang habis masa berlakunya pada 10 Februari 2020 itu, tertera pemiliknya bernama Heru Kurniawan, kelahiran Kota Metro, Lampung, 10 Februari 1972.

Memiliki tinggi badan 172 sentimeter dan bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari informasi yang dihimpun, Heru merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN). Terakhir, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.

Kapolres Bogor, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu, memiliki surat menyurat lengkap.

"Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam," katanya.

Baca juga:
Ini Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor
Mengungkap Sosok Pengendara Harley Davidson yang Tabrak Nenek di Bogor sampai Tewas
Pengendara Harley Davidson Tabrak Nenek dan Cucu di Bogor Merupakan Pegawai BUMN
Tabrak Nenek dan Cucu, Pengendara Harley Davidson Jadi Tersangka
Polisi Amankan Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu di Bogor
Harley Davidson yang Tabrak 2 Orang di Bogor Bernomor Polisi B 4754 NFE

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.