Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati. Orangtua Eno Parihah, korban pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) sudah sesuai dengan keinginan mereka.
Orangtua Eno Parihah, korban pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) sudah sesuai dengan keinginan mereka.
"Harapan kami satu satunya terdakwa harus dihukum yang lebih berat. Kalau hukuman terberat adalah hukuman mati, ya itu sesuai harapan kami," kata ayah Eno, Arif Fikri, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1).
Arif yang menghadiri sidang bersama istrinya Mahfudoh, juga berharap agar hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
"Mudah-mudahan tuntutan tidak berubah sampai terdakwa dihukum mati," ujar dia.
Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim (16), siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di Mess PT Polyta Global Mandiri RT 04 RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tempat korban bekerja, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memerkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal," jelas Jaksa Iqbal.
Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim. Rahmat Arifin juga dendam karena pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.
Baca juga:
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Setelah RA, 2 pelaku pembunuhan Eno jalani sidang perdana besok
Sidang mutilasi, pemilik kontrakan sebut Agus & Nuri kerap adu mulut
Keluarga minta pelaku mutilasi Nur Atikah dihukum mati
Sidang, pemutilasi wanita hamil di Tangerang tak punya pengacara
Sidang mutilasi wanita hamil, pelaku dijerat pembunuhan berencana