LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'Keluarga Gunarso' bawakan oseng cumi buat Saipul Jamil

Mereka mengaku kangen-kangenan di dalam rutan.

2016-02-23 15:54:08
Pelecehan Saipul Jamil
Advertisement

Sudah lima hari berlalu, pedangdut Saipul Jamil mendekam di ruang tahanan Polsek Kelapa Gading. Setelah Inul Daratista, lelaki yang juga disapa Ipul ini juga mendapat kunjungan istimewa, yakni para juri dan pengisi acara kontes dangdut D'Academy.

Pantauan merdeka.com, Selasa (23/2), mereka yang membesuk Ipul adalah Ivan Gunawan, Soimah dan Nassar, ketiganya menjuliki diri sebagai Keluarga Gunarso yang merupakan singkatan dari namanya masing-masing. Sebelum memasuki ruang tahahan, mereka mengaku membawakan makanan kesukaan mantan suami Dewi Perssik.

"Ini bawa oseng cumi aja kesukaan Ipul," ucap Soimah kepada para awak media di halaman polsek Kelapa Gading, Jakarta.

Mereka enggan menjawab soal keputusan Indosiar untuk mencopot Saipul Jamil sebagai juri dalam kontes dangdut tersebut. Sementara Nazar mengaku kangen terhadap sosok Ipul dan menganggapnya sahabat.

"Rezeki yang ngatur Allah, kita semua sahabatnya kangen, kita bertiga tadi nangis di dalam, karena sudah seperti saudara," ujar Nazar kepada para awak media.

Seperti diketahui telah lima hari mantan juri d'academy Saipul Jamil merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

Baca juga:
Korban asusila Bang Ipul tegaskan tak akan cabut laporan
Saipul Jamil akan diperiksa ulang, tak masalah jika bantah mencabuli
Rengekan Bang Ipul digigit nyamuk di tahanan
Manuver pengacara bebaskan Saipul Jamil dari kasus pencabulan
Saipul ngeluh banyak nyamuk, polisi bilang 'mau enak tidur di hotel'

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.