LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keluarga David Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya RS

Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk nantinya diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Dengan, landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David.

2023-03-28 20:37:33
Mario Dandy
Advertisement

Keluarga David Ozora telah memutuskan ajukan permohonan restitusi atau ganti rugi ke para tersangka Mario Dandy Satriyo Cs atas kasus penganiayaan berat. Restitusi diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pelaku (ditujukan ke pelaku) sesuai dengan undang-undang LPSK. (melalui jalur restitusi) Iya benar," kata Pengacara David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Selasa (28/3).

Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk nantinya diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Dengan, landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David.

Advertisement

"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya. Iya itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya Materil karena per hari nya saja sudah cukup besar," bebernya.

Sehingga dalam pertemuan hari ini, Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK, beserta tim medis dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David untuk proses pemulihan.

Advertisement

"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi david yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," jelasnya.

"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat alat medis kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. banyak komponennya," tambah dia.

Selain dengan LPSK, pihak David juga melangsungkan pertemuan dalam waktu yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam pertemuan itu juga turut membahas, terkait dengan hak-hak dari anak korban David yang itu melekat. Sebab, dari banyak masukan David memerlukan sejumlah komponen yang perlu dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

Kasus Penganiayaan

Sekedar informasi, saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum akan menjalani diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/3) besok.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.

Adapun dalam kasus ini, tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.