LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelompok Setan Penganiaya Pemuda di Bandung Ditangkap, 4 Pelaku di Bawah Umur

Penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan penganiayaan diterima polisi. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/3) malam.

2021-03-23 05:32:00
Geng Motor
Advertisement

Polisi menangkap anggota geng motor bernama Kelompok Setan yang diduga melakukan penganiayaan. Beberapa orang di antara mereka masih di bawah umur.

Para tersangka diketahui berinsial WR (22), RPD (19), JAP (23), KFA (24), BT (23), MIN (16), APP (16), SDY (17), EAS (16). Empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mereka berinsial L, R, F dan R.

Penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan penganiayaan diterima polisi. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/3) malam.

Advertisement

Saat itu, korban Ade Tamsur dan Bagas bersama dua rekannya sedang bermain gitar di pinggir jalan didatangi para tersangka yang mengendarai motor. Kedua belah pihak tidak saling mengenal. Setelah korban diteriaki, tiba-tiba sebagian para tersangka menghampiri dan menyerang secara membabi buta.

Para korban menerima pukulan tangan kosong, tendangan hingga bacokan menggunakan senjata tajam. Gitar dan balok kayu pun mendarat di tubuh korban. Setelah korban tersungkur, mereka melarikan diri. Penganiayaan ini terekam oleh kamera CCTV dan menyebar di media sosial.

Dari laporan yang diterima dan petunjuk rekaman CCTV, anggota reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka yang diduga terlibat pada 16 Maret sekira pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka terafiliasi dengan kelompok bermotor. "Mereka menamakan diri sebagai kelompok setan. Ada 9 yang diamankan, empat orang di antaranya masih di bawah umur," ujar Hendra, Senin (22/3).

Hasil pemeriksaan sementara, serangan yang dilakukan merupakan salah sasaran. Saat ini, pihaknya masih berusaha menangkap para tersangka lain yang masuk dalam DPO. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun Penjara.

Baca juga:
5 Anggota Geng Motor yang Bacok Orang hingga Tewas di Tambun Ditangkap
Blokade Jalan di Serang, 4 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Polda Banten Ringkus Ketua dan 18 Anggota Geng Motor All Star yang Viral di Serang
Ramai di Medsos, Ini Kata Polisi Soal Konvoi Geng Motor Acungkan Sajam di Serang
10 Anggota Geng Motor Bersenjata yang Blokade Jalan Diciduk Polda Banten
Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor All Star yang Viral Bawa Celurit di Kota Serang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.