LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelompok pemuda di Bekasi tantang tawuran lewat media sosial, 2 kena bacok

Kelompok pemuda di Bekasi tantang tawuran lewat media sosial, 2 kena bacok. Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap enam pemuda, tiga di antaranya di bawah umur karena terlibat pengeroyokan. Korbannya, dua orang dikira lawan tawuran mengalami luka bacok, dan pukulan.

2017-12-16 02:45:00
Pengeroyokan
Advertisement

Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap enam pemuda, tiga di antaranya di bawah umur karena terlibat pengeroyokan. Korbannya, dua orang dikira lawan tawuran mengalami luka bacok, dan pukulan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, para tersangka antara lain FF (18), VHN (18), AYP (19), DA (17), AMA (17), dan MRM (17). Mereka mengeroyok korban di Perumahan Griya Setu Permai, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu dini hari lalu.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika salah satu dari kelompok korban dan pelaku saling menantang tawuran melalui media sosial. "Bahasa mereka (tawuran) sparing, padahal mereka ini tidak saling kenal," kata Candra, Jumat (15/12).

Ia mengatakan, dua orang dari korban AS dan MI menghampiri ditemani tiga orang kawannya. Sampai di lokasi, mereka bertemu dengan kelompok pelaku. Korban pun menegur kelompok pelaku.

"Korban sempat bilang tidak tahu apa-apa, hanya disuruh mengecek," kata dia.

Tersangka langsung memukul korban. Mendapatkan serangan korban AS menjatuhkan sepeda motornya untuk kabur. Tapi tidak bisa, karena ditabrak sepeda motor oleh salah satu pelaku. AS terjatuh dan langsung dikeroyok dengan cara dipukul, ditendang dan dibacok.

Sedangkan korban lainnya MI Als AC berusaha kabur tetapi kena pukulan, tendangan dan bacokan. Beruntung bagi tiga orang kawan korban bisa melarikan diri meminta bantuan kepada warga. Pelaku pun kabur, dan korban dibawa ke rumah sakit.

"Hingga saat ini pelaku yang berhasil ditangkap enam orang, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur," katanya.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Setu, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Terbakar cemburu, lima pemuda di Yogyakarta keroyok Rian
Keroyok Doni hingga tewas, enam anggota geng Gabrux dan Astro Boy ditangkap polisi
Kapolda Metro akan beri penghargaan 2 polisi yang dibacok di Bekasi
Meracau di pesta pernikahan karena organ tunggal habis, Rano dikeroyok hingga tewas
Ini motif pelaku keroyok dua polisi di Pondok Gede

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.