LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelabui polisi, pengedar di Kampar simpan ganja di celana dalam

Kelabui polisi, pengedar di Kampar simpan ganja di celana dalam. Pengungkapan ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat, pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di Desa Pulau Gadang.

2017-03-07 14:55:48
Kasus Narkoba
Advertisement

Untuk mengelabui polisi saat menjalankan bisnis narkobanya, EK (52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kecamatan Koto Kampar Kabupaten Kampar simpan ganja di celana dalam. Namun, aksi itu bisa dicium petugas.

"Bersama tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 23 paket kecil daun ganja kering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280.000, 1 buah kotak rokok dan 6 Lembar kertas," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata ‎Sik kepada merdeka.com, Selasa (7/3).

Pengungkapan ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat, pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di Desa Pulau Gadang.

Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di sana, ditemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk di depan salah satu rumah.

"Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salah satu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan," ucap Edy.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Edy.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.