LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelabui Petugas Ekspedisi, Ganja 7 Kg Dibungkus Celana Dikirim dari Medan ke Malang

Sindikat peredaran narkotika berusaha mengelabui petugas dengan membungkus 7 Kg ganja menggunakan celana jins. Ganja dikirimkan dari Medan dengan menggunakan sebuah jasa ekspedisi kepada para penerimanya di Malang, Jawa Timur.

2019-09-05 04:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Sindikat peredaran narkotika berusaha mengelabui petugas dengan membungkus 7 Kg ganja menggunakan celana jins. Ganja dikirimkan dari Medan dengan menggunakan sebuah jasa ekspedisi kepada para penerimanya di Malang, Jawa Timur.

Ganja tersebut terbungkus dalam empat paket yang dikirimkan dengan alamat tujuan masing-masing Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Muria Kota Malang. Sementara satu paket ditujukan ke Jalan Raya Kebonagung Kabupaten Malang.

Tiga orang diduga bagian dari sindikat, AR (34), CF (39) dan MS (24) ditangkap petugas operasi gabungan BNN, Polri dan Bea Cukai. Sementara satu tersangka lain, AR alias Apin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan, informasi pengiriman ganja bermula dari BNN Pusat. Selanjutnya dilakukan penelusuran oleh BNN Jawa Timur yang berkoordinasi dengan BNN Malang Raya dan Bea Cukai Kanwil II.

"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi sesuai alamat pengiriman ganja tersebut yang tertera dalam paket ganja," kata Bambang Priambadha di Kota Malang, Rabu (4/9).

Modus membungkus ganja dengan pakaian sengaja digunakan untuk mengelabui petugas jasa ekspedisi. Pelaku seolah-olah mengirimkan paket celana jins, sebagaimana jual beli pakaian secara online.

Advertisement

Petugas selama tiga hari melakukan pengintaian sejak paket dikirimkan dari Medan, sebelum menangkap para pemiliknya. Selain itu, juga diamankan barang bukti sebuah mobil, sepeda motor, 6 buah hp, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu identitas dan timbangan.

Para tersangka dijerat pasal 111-114 jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bambang berpesan kepada masyarakat agar mewaspadai keluarganya terhadap ancaman narkoba. Selain itu juga diminta untuk tidak sembarangan meminjamkan alamat untuk tujuan paket, yang khawatir disalahgunakan.

"Karena selama ini ada juga yang tidak sesuai dengan alamatnya," tegasnya.

Baca juga:
Bawa 3 Kg Sabu ke Bali, Dua WN India Diringkus Polisi di Hotel
Coba Kirim Sabu ke Surabaya, Kurir Ditembak di Langkat
Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg di Sumut, Satu Kurir Ditembak Mati
Anjing Bernama Barack Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sukabumi
Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Ditangkap Petugas di Bandara Adisutjipto
Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, Polisi Tangkap Dua Kurir

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.