LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kelabui petugas BNN, kurir simpan sabu di bawah tiang listrik

Kelabui petugas BNN, kurir simpan sabu di bawah tiang listrik. NGU dibekuk Selasa (24/10) kemarin sekira pukul 15.00 WITA. Penangkapan NGU setelah petugas BNN Kaltim menangkap kurir dan juga bandar sabu sebelumnya.

2017-10-25 22:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

NGU (32), terduga kurir sabu dibekuk petugas BNN Kalimantan Timur di rumahnya Jalan KH Damanhuri, Sungai Pinang, Samarinda. Petugas menemukan sabu, disembunyikannya bukan di rumahnya, melainkan di tiang listrik dekat rumahnya.

NGU dibekuk Selasa (24/10) kemarin sekira pukul 15.00 WITA. Penangkapan NGU setelah petugas BNN Kaltim menangkap kurir dan juga bandar sabu sebelumnya.

"Ternyata dia ini pekerjaan sehari-harinya sebagai penjaga portal kandang usaha ternak ayam di kawasan Sambutan, masih di Samarinda," kata Kasi Intel BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Sukajana, kepada merdeka.com, Rabu (25/10).

Diperlukan waktu penyelidikan beberapa hari sebelumnya, hingga akhirnya menangkap NGU. Pelaku ditangkap usai mengambil uang di ATM dan kembali ke rumahnya.

"Jadi barang bukti sabu seberat 12,01 gram itu dia simpan di kantong plastik hitam, di bawah tiang listrik. Barang bukti itu kita bawa ke kantor, termasuk terduga kurir ini," tambah Made.

Selain sabu, barang bukti lain yang ikut disita adalah telepon selular, yang digunakan pelaku untuk berhubungan dengan seorang terduga bandar. Termasuk juga, motor milik tersangka.

"Dugaan kita, pelaku NGU ini, terlibat jaringan narkoba di kawasan Pasar Segiri Samarinda. Sudah 3 kali ini dia disuruh jualan narkoba," sebut Made.

Selain pengedar, NGU belakangan juga diduga sebagai pemakai. "Karena urine-nya positif," kata Made.

NGU kini meringkuk di sel penjara BNN Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan Rapak Indah, Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:
Buronan BNN Sulbar yang kabur dari sel sejak Januari dibekuk di Samarinda
Lagi asyik siram tanaman ganja, pria di Aceh Besar ditangkap polisi
Bawa sabu 2,7 Kg, sindikat narkoba lintas provinsi dibekuk Polda Sumbar
Pesta sabu di Puskesmas Pasaman buyar usai perawat dicokok polisi
Tangkap kurir sabu, BNN Kaltim sita senpi dan CCTV di rumah bandar
Terjaring razia narkoba, Golkar segera panggil Ketua DPRD Palas
Dua terdakwa sabu 5 kilogram di Riau dituntut hukuman mati

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.