Kejati NTT Tangkap Buronan Perkara TKI Yufrinda Selan di Semarang
Yusak ditangkap karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Yufrinda Selan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda 120 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tim Intel Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masuk dalam daftar pancarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Terpidana bernama Yusak Sabekti Gunanto itu ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6).
"Sejak saya masuk di sini, saya evaluasi berapa banyak DPO atau buronan yang ada di wilayah kejaksaan NTT ini, yang belum bisa dilakukan penangkapan. Sehingga saya buat tangkap buronan adalah salah satu program unggulan di wilayah NTT," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Jumat (26/6).
Yusak ditangkap karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Yufrinda Selan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda 120 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu terpidana juga dihukum untuk membayar retribusi kepada ahli waris Yufrinda Selan, saksi Megana Farida Bureni dan saksi Ani Mariani, sebesar 3 juta.
"Sebagai kasus menonjol di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kemudian As Intel berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri Kota Kupang dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, telah melakukan penangkapan atas buron atau DPO kita atas nama terpidana Yusak Sabekti Gunanto, tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Masih menurut Yulianto, tim berangkat dari Selasa dan telah mendeteksi keberadaan dari terpidana. Lantaran tim intelijen bekerja sama dengan intelijen kejaksaan negeri Semarang.
"Jadi kami sudah marking posisi para buronan kami, alhamdulillah kita berhasil menangkap yang bersangkutan dan setelah dilakukan rapid tes, langsung kita terbangkan kesini," tambahnya.
Yulianto menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar menyerahkan diri secara baik lantaran pihaknya akan terus mengejar dan mendeteksi, keberadaan mereka.
Baca juga:
Berangkat Lewat Jalur Ilegal, 5,3 Juta Pekerja Migran Tidak Tercatat BP2MI
Dijual Jadi ABK Kapal China, 2 WNI Terjun ke Laut Mengapung Selama 7 Jam
Polisi Buru Penyalur ABK WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Kapal China
Kasus Perdagangan Orang di Puncak Berkedok Kawin Kontrak Dibongkar Polisi
Mengaku Tidak Bisa Puaskan Nafsu, Pria di Pasuruan Jual Istri Rp50 Ribu
Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak