LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya

Permohonan pemindahan penahanan suami dari penyanyi Mulan Jameela ini bertujuan agar mempermudah proses persidangan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

2019-01-29 12:57:11
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani, terkait dengan kasus ujaran kebencian. Namun karena masih ada satu kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, Kejaksaan pun akan meminta pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya.

Permohonan pemindahan penahanan suami dari penyanyi Mulan Jameela ini bertujuan agar mempermudah proses persidangan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung menyatakan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, terkait dengan upaya pengalihan penahanan tersebut.

Advertisement

Hasil koordinasi ini, nanti akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kita tunggu penetapan dari hakim (Pengadilan Negeri Surabaya) terkait dengan jadwal sidang. Dengan penetapan tersebut kita berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta, untuk kita pindahkan ke rutan," ujarnya, Selasa (29/1).

Ia menambahkan, terkait dengan rutan mana Ahmad Dhani akan ditempatkan, pada prisipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun pihaknya sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di rutan mana yang diajukan pihaknya (jaksa).

Advertisement

"Yang jelas kita masih menunggu surat penetapan dari hakim dulu, baru kemudian kita bisa melakukan upaya pengalohan penahanan Ahmad Dhani," tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10).

Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.

Baca juga:
Ahmad Dhani Ditahan karena Singgung Ahok?
Besok, Habiburokhman Akan Ajukan Banding Putusan Ahmad Dhani
Habiburokhman Dilarang Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya
Dewa 19 Sudah Prediksi Ahmad Dhani Dipenjara?
Dipenjara, Ahmad Dhani Batal Latihan Jelang Konser Reuni Dewa 19 Di Malaysia

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.