LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati Jabar Sita Rp 300 juta dan 10 dokumen tersangka KPP Bogor

Dalam pemeriksaan tersebut Kejati menyita 10 dokumen dan uang Rp 300 juta.

2012-07-14 13:40:26
Mafia pajak
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS Sabtu (14/7). AS diperiksa bersama supirnya SYT dan pemberi suap berinisial EDG (50). Dalam pemeriksaan tersebut Kejati menyita 10 dokumen dan uang Rp 300 juta.

"Selain tersangka, ada barang bukti uang Rp 300 juta dan sejumlah dokumen. Ini nantinya akan kita dalami," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7).

Pantauan merdeka.com, saat ini ketiganya masih diperiksa di ruang Pidana Khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan. Namun pemeriksaan dilakukan terpisah.

Sebelumnya kata dia, ketiganya datang pada dini hari. Itu dilakukan setelah pihak kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. "Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan setelah kita jam 9 malam (kemarin) menerima penyerahan dari Kejagung," ujarnya.

Usai pemeriksaan lanjut dia rencananya tersangka AS akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, sedangkan EDG ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung.

KPK menangkap tangan penerima suap yakni Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDG (50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp 300 juta. Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Kota Cibubur, Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin.

Suap yang dilakukan EDG terhadap AS tak lain untuk meringankan tanggungan pajak dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Di situlah uang Rp 300 juta menjadi pemulus untuk keringanan pajak tersebut.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.