Kejati Jabar kembali usut kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi
Kejati Jabar kembali usut kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi. Hal itu dilakukan usai mantan terpidana kasus tersebut Ade Irawan, mendatangi kantor Kejati Jabar, Senin (16/1) pagi. Dia mengaku, tidak serta berhenti begitu saja dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi.
Kejati Jabar kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010. Hal itu dilakukan usai mantan terpidana kasus tersebut Ade Irawan, mendatangi kantor Kejati Jabar, Senin (16/1) pagi.
Kedatangan Mantan Bupati Sumedang, ke kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, untuk mengingatkan kembali kasus yang juga mengantarkannya ke Lapas Sukamiskin selama dua tahun bui pada 2015 lalu.
"Dari Ade Irawan tadi datang, mengingatkan perjalanan dinas tahun anggara 2010. Yang bersangkutan pernah menjadi terdakwa bahkan terpidana," kata Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali usai menerima Ade, di Kantor Kejati Jabar.
Dia mengaku, tidak serta berhenti begitu saja dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tersebut. Namun hal itu tentu butuh waktu karena yang dilaporkan yakni 43 anggota dewan.
"Tentunya ini masih akan dipelajari lebih lanjut. Hal seperti ini enggak saja di kejaksaan tapi di instansi lain. Apakah bentuk strategi penyelidikan atau apa, kita tunggu saja," ujarnya.
Ade menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang mengantarkannya ke penjara bukanlah dilakukan satu orang saja. Menurutnya perjalanan dinas DPRD Cimahi itu melibatkan 44 anggota dewan yang di dalamnya ada juga pimpinan para wakil rakyat.
"Kan 2010 perjalanan Dinas DPRD bukan tunggal. Tapi ada anggota DPRD lainnya. Yakni 39 anggota dan lima pimpinan. Namanya juga perjalanan dinas DPRD, bukan perjalanan dinas Ade Irawan. Sedangkan ini (jadi terpidana) tunggal saya saja," kata Ade yang saat kasus menjeratnya menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014.
Oleh karena itu dia menyatakan, Pimpinan DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 harus diperiksa kembali bahkan beberapa yang mengambil kebijakan harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap ada yang bisa jadi tersangka. Ini untuk keadilan. Karena ini bukan perjalanan dinas Ade Irawan tapi perjalanan dinas DPRD," imbuh Ade.
Ade dalam pelaporannya membawa sejumlah berkas dan CD yang diserahkan langsung pada Kasipenkum.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Bos Cyrus Network dikorek soal kasus korupsi Atty
CEO Cyrus Network bantah uang dari Wali Kota Cimahi buat survei
KPK periksa 6 saksi kasus suap proyek pasar Walkot Cimahi non-aktif
Kuasa hukum merasa janggal penangkapan wali kota Cimahi nonaktif
KPK tetapkan Walkot nonaktif Cimahi & suaminya tersangka suap pasar
Jadi tersangka KPK, Atty tetap ikut Pilkada Cimahi
Wali Kota Cimahi non aktif diciduk KPK, ini kata Deddy Mizwar