LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati gelar perkara kasus penyimpangan anggaran Karhutla pekan depan

Kejati gelar perkara kasus penyimpangan anggaran Karhutla pekan depan. Penyidik pidana khusus Kejati Riau segera merampungkan penyidikan yang mereka lakukan. Pekan depan diagendakan gelar perkara untuk penentuan siapa pejabat yang akan menyandang status tersangka.

2017-09-02 03:02:00
Kebakaran Hutan
Advertisement

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat akan menetapkan nama tersangka dalam kasus penyimpangan dana tak terduga yang diperuntukkan sebagai anggaran Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jaksa menemukan kerugian negara yang dilakukan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.

Untuk itu, penyidik pidana khusus Kejati Riau segera merampungkan penyidikan yang mereka lakukan. Pekan depan diagendakan gelar perkara untuk penentuan siapa pejabat yang akan menyandang status tersangka.

"Ya, Insya Allah, pekan depan akan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada merdeka.com, Jumat (1/9).

Sugeng menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan alat bukti. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan, diketahui kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp 2,4 miliar.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sudah memeriksa 73 orang saksi. Ada yang dari pihak swasta, adapula dari pejabat Pemkab Pelalawan. "Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dimintai keterangan," kata Sugeng.

Perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012 silam.

Sugeng menjelaskan, uang tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di Pemkab Pelalalawan digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga tidak jelas.

Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti transaksi atas kegiatan yang diselenggarakan. Setiap transaksi yang dilakukan atau kegiatannya tidak memiliki bukti pencairan. "Diduga, dana itu dinikmati oleh beberapa pihak secara tidak resmi," tegas Sugeng.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.