LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati DKI gandeng PPATK telusuri TPPU Dahlan Iskan

"Kami sudah koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pencairan dana gardu induk," kata Waluyo.

2015-06-16 22:23:24
Dahlan Iskan Tersangka
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta‎ terus menelusuri aliran uang dari dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan. Bahkan, pihak Kejati sudah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)‎.

Menurut ‎Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Waluyo hal itu dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dahlan.

"Kami sudah koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pencairan dana gardu induk," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Dipertegas kembali apakah pihak Kejati sudah mengendus dugaan pencucian uang yang dilakukan bos Jawa Pos itu, Waluyo tak menepis. Dia mengatakan, bentuk koordinasi dengan PPATK merupakan langkah Kejati menelisik hal tersebut.

"Iya arahnya akan ke sana (TPPU). Dengan menggandeng PPATK berarti itu mengarah kesana," tandasnya.

Baca juga:
Dahlan Iskan benarkan ada tanah fiktif dalam proyek 21 gardu PLN
Usai diperiksa 9 jam sebagai tersangka, Dahlan Iskan cuma senyum
Kejati tegaskan Dahlan Iskan rekayasa proyek gardu PLN
Dahlan Iskan sedih gara-gara mobil listrik anak buahnya tersangka
Dahlan Iskan akui usulkan proyek 21 gardu PLN jadi multiyears
Didampingi Yusril, Dahlan diperiksa Kejati sebagai tersangka

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.