Kejati DKI akui tangani kasus entertainment PT Brantas Abipraya
"Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, iklan," ujar Waluyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan untuk menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengakui bahwa pihaknya menangani kasus PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment.
"Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, iklan. Dan kami masih dalam lidik itu kan salah satu kasus BUMD kan PT tersebut," katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (1/4).
"Lidiknya juga kurang lebih dua minggu tiga minggu ini lah ya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manajer PT Brantas Abipraya berinisial DPA dan satu orang berinisial MRD yang berperan sebagai perantara atau calo kasus. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 3 tersangka tersebut, KPK juga sudah memeriksa 2 orang dari Kejati DKI. Keduanya diperiksa sejak malam hingga pukul 05.00 WIB tadi. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Baca juga:
Kejagung akui KPK tangkap jaksa penerima suap
Jaksa Agung sebut KPK tangkap tiga orang, tak ada jaksa terlibat
KPK tangani kasus PT BA, Kejagung tak ingin over lap
KPK bakal geledah Kejati DKI terkait kasus PT Brantas Abipraya
Kejati DKI: Kasus PT Brantas Abipraya limpahan dari Kejagung