Kejati Bali Cekal 3 Pejabat Universitas Udayana Terkait Dugaan Korupsi
Tiga tersangka itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencekal tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Tiga tersangka itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
"Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (pada) tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3) malam.
Ia menyebut, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan penyidikan. Selain menuntaskan penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. Langkah ini menindaklanjuti arahan Kepala Kejati Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka.
"Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Sementara, untuk hari ini ada dua orang saksi mahasiswa Unud yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bali. Sedangkan Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara mangkir dari panggilan dan berkirim surat ke Kejati Bali.
"Tentang info saksi (Rektor Unud Nyoman Gde Antara) mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati. Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
(mdk/tin)