Kejari Surabaya Tangkap Lily Yunita, Terpidana Penipuan Rp42 Miliar
Ditangkap tim gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Lily Yunita, terpidana perkara penipuan dengan kerugian mencapai Rp42 miliar ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia ditangkap setelah sempat dinyatakan buron selama 4 bulan lamanya.
Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa terpidana jadi DPO Kejari Surabaya sejak Februari. Ditangkap tim gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Ia menambahkan, awalnya tim gabungan sempat mengalami kesulitan karena terpidana sering berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta, dan Samarinda.
"Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," katanya.
Ali Prakosa, Kasi Pidum Kejari Surabaya menjelaskan, terpidana Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangun, Surabaya.
Sehingga korban pun mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.
"Saat ini terpidana telah dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang."
"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
(mdk/rhm)