Kejari Jaksel tunjuk Jaksa peneliti usut kasus Ahmad Dhani
Kejari Jaksel tunjuk Jaksa peneliti usut kasus Ahmad Dhani. Sementara pihak Kejari Jaksel menerima surat penetapan tersangka Ahmad Dhani pada Senin (27/11) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W Atabay mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. SPDP itu telah diterima pihak Kejari Jaksel dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
"SPDP sudah diterima," kata Dedyng saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/11).
Sejak diterimanya SPDP dari pihak Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, langsung menunjuk Jaksa peneliti atas kasus tersebut. Tim Jaksa peneliti ini akan berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan. Sementara pihak Kejari Jaksel menerima surat penetapan tersangka Ahmad Dhani pada Senin (27/11) kemarin.
"Jaksa Peneliti sudah ditunjuk sejak diterima SPDP. Seingatku Pak Sarwoto cs," tandasnya.
Sebelumnya, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan. Dhani sebelumnya memposting di akun Twitternya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'.
"Ya benar (Ahmad Dhani sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11).
Postingan itu diunggah Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa pada 10 Oktober lalu, Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut.
Dia berdalih unggahan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun. Sehingga menurutnya kurang tepat bila ada pihak-pihak yang melaporkannya.
Selain kasus ini, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dihubungi terpisah, Jack Lapian, sebagai pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pascapenyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Indivasi yang dia dapat, rencananya Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 30 November mendatang. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," katanya.
Baca juga:
Polisi tegaskan penetapan Ahmad Dhani tersangka tak ada unsur politis
Jadi tersangka, Dhani klaim banyak yang ingin jadi kuasa hukumnya
Ahmad Dhani tersangka ujaran kebencian, Gerindra siapkan bantuan hukum
Ahmad Dhani resmi jadi tersangka karena kicauan penistaan agama