LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan tangkap anggota DPRD Bekasi buronan kasus BBM bersubsidi

Buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan.

2016-08-26 17:38:22
Bekasi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Bekasi, menangkap anggota DPRD Kota Bekasi, Linggom F. Toruan, Jumat (26/8). Soalnya, anggota legislatif dari Partai Hanura tersebut menjadi buronan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, mengatakan, Linggom ditangkap penyidik di Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 11.30 WIB. Linggom ditangkap ketika sedang dalam perjalanan menuju Cikarang menggunakan mobil. "Sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi," kata Didik, Jumat (26/8). Linggom menjadi buronan Kejaksaan sejak November 2015, setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Linggom divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi, namun jaksa kasasi hingga MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Adapun kasus yang menjerat Linggom ketika masih menjabat sebagai direksi di PT. Godang Tua Jaya. Petugas Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, pada Kamis, 22 Maret 2012.

Polisi menyita 256 jeriken ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar. Adapun, modus yang digunakan ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.