LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Diam-Diam Bidik Tersangka Korupsi BTN Senilai Rp300 Miliar

Kejaksaan Agung tengah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) khususnya cabang Batam. Total kerugian negara ditaksir Rp300 miliar.

2019-11-27 20:32:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Agung tengah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) khususnya cabang Batam. Total kerugian negara ditaksir Rp300 miliar. Kasus ini baru dimunculkan ke permukaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahan penyidikan. Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

"Ekspose terakhir memang sudah sepakat dan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup untuk BTN Batam Island. Dalam ekspose terakhir, memang perkara itu kita nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," kata Adi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Advertisement

Kejaksaan sudah membidik pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) keluar, baru kita segera mungkin menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Saat ini Kejaksaan masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan para tersangka.

Advertisement

"Kita tinggal mengumpulkan alat bukti berdasarkan alat bukti permulaan tadi. Kita peristiwa pidananya harus terang lagi. Saya pikir tidak terlalu lama," ucapnya.

BTN Masih Pelajari

Sementara itu, Direktur Keuangan PT BTN Nixon L Napitupulu mengaku masih mempelajari perkara tersebut. Nixon memastikan bakal menghormati proses hukum yang kini masih berjalan di Kejaksaan Agung.

"Kami masih mempelajari kasus itu ya. Intinya, kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan di Kejaksaan," ujar Nixon.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.