LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan berupaya rampas aset Rp 6 T Century di Hongkong

Saat ini masih ada aset di Hongkong yang masih dalam proses pembekuan oleh otoritas setempat.

2012-06-20 13:14:47
Kasus Century
Advertisement

Kejaksaan Agung menyatakan aset hasil tindak kejahatan Bank Century di Hongkong berjumlah lebih dari Rp 6 triliun. Aset yang terdiri dari beberapa jenis itu sedang diupayakan untuk dirampas negara.

"Jumlah aset yang berada di Hongkong 86 miliar (USD), surat berharga USD 388,868 juta, dolar Singapura 650 juta, kalau ditotal lebih dari Rp 6 triliun," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, dalam rapat Tim Pengawas Bank Century DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6).

Darmono mengatakan, saat ini masih ada aset di Hongkong yang masih dalam proses pembekuan oleh otoritas setempat. "Langkah hukum mendorong pemerintah Hongkong melakukan perampasan aset sesuai amar putusan 16 Desember di Pengadilan Negeri Jakpus," ujar Darmono.

Darmono mengatakan putusan pengadilan itu bisa diartikan bahwa negara diperintahkan untuk merampas aset tersebut. Namun demikian, kata dia, menurut sistem hukum Hongkong, putusan itu belum bisa dinilai sebagai perintah untuk melakukan perampasan.

"Makanya perlu ada penetapan. Untuk menyikapi otoritas di Hongkong kami berupaya koordinasi dengan Pengadilan Jakpus. Pihak pengadilan mengupayakan untuk melakukan penetapan," kata Darmono.

Sementara itu, lanjut Darmono, untuk upaya pengembalian aset di Swiss, pemerintah sudah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA).

"Dari hasil pembicaraan kita di Swiss dan Indonesia dengan berdasarkan permohonan MRA ini. Apa yang diputuskan pengadilan dianggap bukan pelanggaran pidana, tapi administrasi negara jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk perampasan aset USD 155 juta," ujar dia.

Sesuai saran MRA yang dirumuskan, kata Darmono, maka Tim Pemburu Aset Century yang ada di Indonesia merumuskan kembali fakta-fakta hukum dalam kasus itu. "Dan memperbaharui MRA yang ada, supaya pemerintah Swiss mengartikan tersebut adalah pelanggaran pidana," kata Darmono.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.