LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Agung Segera Copot Dua Jaksa Kejati DKI yang Terbukti Peras Saksi

Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pemerasan oleh keduanya berupa uang dan bukti transfer dari korban.

2019-12-09 12:14:18
kasus pemerasan
Advertisement

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) sedang memproses status dua Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas nama inisial YRM dan FYP. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu saksi kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan terkait proses pemecatan terhadap dua jaksa tersebut. Putusan ini akan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.

"Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Advertisement

Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pemerasan oleh keduanya berupa uang dan bukti transfer dari korban. "Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan," ujarnya.

Jaksa Kejati DKI Dinonaktifkan

Atas perbuatannya, status dari kedua jaksa tersebut telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Advertisement

Diketahui, dua jaksa atas nama inisial YRM dan FYP telah ditangkap pada Sabtu (30/11) lalu karena melakukan pemerasan. Keduanya menjabat sebagai yakni YRM Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.

Keduanya memeras saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 20122017 atas nama M. Yusuf, yang dibantu oleh seorang makelar kasus atas nama Cecep yang kini sudah ditahan. Kasus itu sendiri tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.